Riba Itu Apa Sih?
Syariahonline-depok.com
Riba itu apa sih?
Mungkin banyak dari kita yang sudah mengenal riba tapi tak sedikit juga yang masih belum tahu dan paham betul tentang apa itu riba.
Dikutip dari rumaysho.com jika dilihat secara etimologi riba berarti tambahan, bertambah, dan tumbuh.
Sedangkan secara terminologi, para ulama berbeda-beda dalam mengungkapkannya. Di antara definisi-definisi yang ada, definisi dari Muhammad Asy Syirbiniy dapat mewakilinya, yaitu riba adalah suatu akad atau transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari'at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya. (Mughnu Al-Muhtaj, 6: 309)
Sedangkan menurut Ibnu Qudamah, riba yaitu penambahan pada barang dagangan atau komoditi tertentu. (Al-Mughni, 7: 492)
Adapun definisi riba menurut istilah fuqaha' (ahli fiqih) ialah memberi tambahan pada hal-hal yang khusus.
Kaskus.co.id
Riba hukumnya haram, baik dalam Al-Qur'an, As-Sunnah, maupun Ijma'.
Allah Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." (Al-Baqarah/2:278)
Allah Ta'ala juga berfirman
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (Al-Baqarah/2: 275)
Dalam ayat lain, Allah Ta'ala juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba...: (Ali Imran/3: 130)
Bahkan di dalam As-Sunnah banyak sekali ditemukan hadist-hadist yang mengharamkan riba.
Imam Muslim Rahimahullah meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya, dan dua saksinya," dan Beliau bersabda, "mereka semua sama."
Truemuslimah15.blogspot.com
Dalam hadits yang sudah disepakati keshahihannya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ! وَذَكَرَ مِنْهُنَّ: آكِلَ الرِّبَا.
“Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran,” dan beliau menyebutkan di antaranya, “Memakan riba.”
Sebagai contoh dari riba, kita dapat mengambil dari perkataan Ibnul Mundzir Rahimahullah. Beliau berkata,
"Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mensyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba." (Al-Ijma' hal. 99, dinukil dari Minhah Al-'Allam, 6: 276)
Selain itu, Ibnu Qudamah Rahimahullah juga berkata,
"Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama." (Al-Mughni, 6:436)
Namun, jika tambahan tersebut bukan syarat awal, atau pemberian yang diberikan secara sukarela atau hadiah oleh si peminjam saat membayar pinjamannya, maka itu tak mengapa.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadist Abu Raafi' bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang seekor unta yang masih kecil, lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu -alaihi wa sallam lantas meminta Abu Raafi' untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam Beliau.
Abu Raafi' menjawab, "tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen)."
Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun menjawab, "Berikan saja unta terbaik itu padanya. Ingatlah, sebaik-baik orang adalah yang terbaik dalam melunasi hutangnya." ( HR. Bukhari no. 2392 dan Muslim no. 1600)
Dari sini semoga dapat memberi gambaran tentang riba agar kiranya kita dapat mengambil manfaat dari ilmu yang sudah dijelaskan.
Wallahu 'alam
Sumber:
Rumaysho.com
Almanhaj.or.id



Komentar
Posting Komentar